Mulai 2015, desa-desa di Indonesia akan mengelola uang dalam
jumlah cukup besar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)
maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan Kab.Dogiyai
Banyaknya uang yang dikelola di tingkat desa, memunculkan
kekhawatiran korupsi akan berpindah dari pejabat daerah, baik provinsi maupun
kabupaten/kota, ke perangkat desa termasuk kepala desa. Selain itu, karena
banyaknya pengelolaan uang di tingkat desa, konflik di masyarakat berpotensi
sering terjadi korupsi.di kampung abaimaida Kab.Dogiyai atas nama
1.
Agustinus Dogomo masa
jabatan kepala desa kampung abaimaida
2.
Agustinus Tebai masa
jabatan sekertaris kampung abaimaida
3.
Dan jajarannya…….?
Gerakan Anti-Korupsi di kampung abaimaida kab.Dogiyai masyrakat menilai, salah satu cara untuk menghindari terjadinya
korupsi pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya konflik di tingkat desa kampung abaimaida Kab.Dogiyai, adalah dengan mengadopsi laporan pertanggungjawaban
yang dipakai pengurus kepala kampung.
Jika pembagian uang tidak sesuai dengan (RPD) Raporan Perjangun Dana….(RPD) saja agustinus dogomo & agustinus tebai manipulasi
RPD ke masyrakat kampung abaimaida
“Jika pengelolaan dana desa kampung abaimaida tidak transparan dan sesuai aturan berlaku, konflik akan semakin
banyak muncul di tingkat desa abaimaida. Selain itu, akan banyak kepala desa
yang bermasalah dengan hukum. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” oknum.
Ia mengakui, dari data yang didapat GeRAK masyrakat desa abaimaida di kabupaten
dogiyai mendapatkan dana dengan jumlah bervariasi, paling kecil jumlahnya
mencapai
Jebakan Korupsi
dalam UU Desa
Disahkannya
Undang-Undang Desa membawa angin segar bagi desa di Indonesia karena negara
akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa, sehingga diharapkan penduduk desa
bisa lebih sejahtera.
Hal
ini tersurat dalam Pasal 72 UU Desa yang menyatakan anggaran desa ditetapkan
minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Dengan
menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 senilai Rp592 triliun dan
jumlah desa sebanyak 72.944 unit maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih
dari Rp800 juta/tahun.
Penerapan alokasi anggaran untuk desa
tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015 tentu selain akan berdampak pada
perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi jebakan bagi para kepala desa
dalam mengelola dana tersebut.
Alokasi
dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang bisa
menjadi jebakan korupsi. Saat ini kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat
desa sangat rendah, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi.







Posting Komentar