HOME »

KAMPUNG ABAIMAIDA TERJADI KORUPSI DANA APBMN TAHUN ANGGARAN 2015


Mulai 2015, desa-desa di Indonesia akan mengelola uang dalam jumlah cukup besar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan Kab.Dogiyai

Banyaknya uang yang dikelola di tingkat desa, memunculkan kekhawatiran korupsi akan berpindah dari pejabat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, ke perangkat desa termasuk kepala desa. Selain itu, karena banyaknya pengelolaan uang di tingkat desa, konflik di masyarakat berpotensi sering terjadi korupsi.di kampung abaimaida  Kab.Dogiyai atas nama

1.    Agustinus Dogomo masa jabatan kepala desa kampung abaimaida
2.    Agustinus Tebai masa jabatan sekertaris kampung abaimaida
3.    Dan jajarannya…….?

Gerakan Anti-Korupsi di kampung abaimaida kab.Dogiyai masyrakat menilai, salah satu cara untuk menghindari terjadinya korupsi pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya konflik di tingkat desa kampung abaimaida Kab.Dogiyai, adalah dengan mengadopsi laporan pertanggungjawaban yang dipakai pengurus kepala kampung.

Jika pembagian uang tidak sesuai dengan (RPD) Raporan Perjangun Dana….(RPD) saja agustinus dogomo & agustinus tebai manipulasi RPD ke masyrakat kampung abaimaida

“Jika pengelolaan dana desa kampung abaimaida tidak transparan dan sesuai aturan berlaku, konflik akan semakin banyak muncul di tingkat desa abaimaida. Selain itu, akan banyak kepala desa yang bermasalah dengan hukum. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” oknum. Ia mengakui, dari data yang didapat GeRAK masyrakat desa abaimaida di kabupaten dogiyai mendapatkan dana dengan jumlah bervariasi, paling kecil jumlahnya mencapai


Jebakan Korupsi dalam UU Desa

Disahkannya Undang-Undang Desa membawa angin segar bagi desa di Indonesia karena negara akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa, sehingga diharapkan penduduk desa bisa lebih sejahtera.
Hal ini tersurat dalam Pasal 72 UU Desa yang menyatakan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 senilai Rp592 triliun dan jumlah desa sebanyak 72.944 unit maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih dari Rp800 juta/tahun.
Penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015 tentu selain akan berdampak pada perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi jebakan bagi para kepala desa dalam mengelola dana tersebut.
Alokasi dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang bisa menjadi jebakan korupsi. Saat ini kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa sangat rendah, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar

 
Mendukung : Dibuat oleh | Wuduwou News | Abaimaida City
Copy © 2017. Wuduwou News Seluruh Hak Cipta
Abaimaida Gembira Abaimaida Gembira Diterbitkan Oleh Siaran Abaimaida
Didukung Oleh Lintas Abaimaida